Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manualmaupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampaidengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara danlembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana dekonsentrasidan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan pemda atau lembagakeuangan Negara. Tujuan dari SAPP adalah :
· Menjaga asset (safe guarding asset), agar asset pemerintah dapat terjaga melalui serangkaian proses pencatatan, pengolahan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar.
· Memberikan informasiyang relevan, menyediakan informasi ayng akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat.
· Memberikan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan pemerintah pusat secara keseluruhan.
· Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristiksebagai berikut :
· Basis akuntansi
SAPP menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan basis akrual untuk neraca.
· Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu asset = utang + ekuitas dana.
· Sistem yang terpadu dan terkomputerisasi
SAPP terdiri atas subsistem-subsistem yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
· Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Dalam pelaksanaannya kegiatan akuntansi dan pelaporan dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik pusat maupun daerah.
· Badan Perkiraan Standar
SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku.
SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu :
· Sistem akuntansi Pusat (SiAP) merupakan bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang akan menghasilkan laporan keuanganpemerintah pusat untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. SiAP sendiri terbagimenjadi 2 subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) dan SistemAkuntansi Umum (SAU).
· Sistem akuntansi Instansi (SAI) merupakan bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran instansi. SAI sendiri terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu system Akuntansi keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
A. SISTEM AKUNTANSI PUSAT
SiAP merupakan serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai pelaporan posisi dan operasi keuangan pada menterikeuangan selaku bendahara umum Negara(BUN). SiAP memproses data transaksi KUN dan Akuntansi umum. SiAP terdiri atas :
1. SAKUN, yaitu subsistem SiAP yang menghasilkan laporan arus kas dan neraca KUN.
2. SAU, yaitu subsistem SiAP yang akan menghasilkan LRA pemerintah pusat.
B. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga. SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga. SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:
· SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi.
· SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam
rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan
Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut
ketentuan yang berlaku.
rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan
Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut
ketentuan yang berlaku.
1. Sistem Akuntansi Keuangan
SAK seperti halnya SAU, menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atasLaporan keuangan, namun laporan keuangan yang dihasilkan tersebutmerupakan laporan keuangan pada tingkat kementrian / lembaga. Dikarenakan dalam struktur organisasi kementrian / lembaga sangat berjenjang dimulai dari kementrian/ lembaga sampai dengan kantor / satuan kerja, maka dalam pelaksanaannya, dibentuk unit akuntansi keuangan pada jenjang-jenjang tersebut. Proses akuntansi diawali dari unit terendah, yaitu unit akuntansi pada level kantor. Laporan keuangan yang dihasilkan kemudian akan diberikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk digabung. Demikian seterusnya, sehingga pada akhirnya akan diperoleh laporan keuangan pada tingkat kementrian / lembaga.
Unit akuntansi keuangan yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya adalah:
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), yang berada pada level Kementrian/ Lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1), yang berada pada level eselon 1.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) yang berada pada tingkat wilayah.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (Kantor).
2. Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
Secara umum, barang adalah bagian dari kekayaan yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai / dihitung / diukur / ditimbang, tidak termasuk uang dan surat berharga.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Contoh perolehan lainnya yang sah adalah hibah atau rampasan / sitaan.
Tidak termasuk dalam pengertian Barang Milik Negara adalah barang -barang yang dikuasai atau dimiliki oleh:
· Pemda (bersumber dari APBD)
· BUMN/ BUMD
· Bank pemerintah dan lembaga keuangan milik pemerintah
Dalam akuntansi pemerintah pusat, SABMN sebagai subsistem dari Sistem Informasi Akuntansi bertujuan menghasilkan neraca dan laporan barang milik daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementrian / Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut:
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), berada pada level Kementrian / Lembaga. Penanggungjawabnya adalh menteri / pimpinan lembaga.
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon 1 (UAPPB-E1), yang
berada pada level eselon 1. Penanggungjawabnya adalahpejabat eselon 1.
berada pada level eselon 1. Penanggungjawabnya adalahpejabat eselon 1.
c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) yang berada pada tingkat wilayah. Penanggungjawabnya adalah kepala kantor wilayah atau kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB - W.
d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) yang berada pada level Kuasa Pengguna Anggaran (kantor). Penanggungjawabnya adalah kepala kantor / satuan kerja.
Unit Akuntansi Barang, selain melakukan proses terhadap dokumen sumber untuk menghasilkan laporan barang milik negara, juga wajib berkoordinasi dengan Unit Akuntansi Keuangan untuk penyusunan nerac serta dalam pembuatan catatan atas laporan keuangan khususnya catatan mengenai
barang milik negara.
barang milik negara.
C. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:
1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
3. Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah. Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait.
Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian / Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian/lembaga.
D. LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Laporan Keuangan merupakan output yang dihasilkan dari suatu system akuntansi. Untuk pemerintah pusat, laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari laporan keuangan dua subsistemnya, yaitu: Laporan keuangan yang dihasilkan SiAP dan SAI. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah pusat adalah:
1. LRA
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar